Membangun transparansi dan kepercayaan tinggi (E-E-A-T) dengan legalitas operasional yang sah, izin berusaha terverifikasi, dan kepatuhan standar kesehatan hewan Republik Indonesia.
Nomor Induk Berusaha (NIB): 1802260013707
Nomor Kegiatan Usaha (NKU): 202602-1808-4523-2403-072
NR Farm beroperasi dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundangan peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia.
Kami meyakini bahwa transaksi jual beli ternak harus dilandasi oleh rasa aman dan kejelasan hukum. Seluruh kegiatan peternakan, penggemukan, perdagangan, serta lalu lintas ternak yang kami jalankan telah dilengkapi dokumen perizinan resmi dari instansi pemerintah terkait.
Ringkasan perizinan dan dokumen kesehatan yang menyertai setiap operasional peternakan NR Farm.
Identitas resmi pelaku usaha peternakan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia melalui sistem OSS.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan resmi yang menjamin sapi dalam kondisi bebas penyakit menular saat dikirim atau dipotong.
Dokumen karantina dan rekomendasi dinas peternakan untuk pengiriman sapi antar kabupaten maupun antar pulau secara legal.